Berita

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023

Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023. Kenaikan pangkat merupakan salah satu hak yang melekat pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan pangkat merupakan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Periodisasi kenaikan pangkat adalah ketentuan tentang waktu yang harus dilalui oleh PNS untuk dapat naik pangkat. Periodisasi kenaikan pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan Periodisasi Kenaikan Pangkat

  • Menjamin kepastian waktu yang harus dilalui oleh PNS untuk dapat naik pangkat;
  • Meningkatkan kinerja PNS;
  • Meningkatkan profesionalisme PNS;
  • Menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kenaikan pangkat PNS.

Kategori Periodisasi Kenaikan Pangkat Sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023

1. Periodisasi reguler

Kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS berdasarkan penilaian kinerja dan masa kerja yang telah memenuhi syarat.

Persyaratan kenaikan pangkat reguler adalah sebagai berikut

  1. Telah menduduki jabatan sesuai dengan pangkat yang akan diusulkan
  2. Telah memenuhi masa kerja dalam pangkat
  3. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan
  4. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan

Contoh:

PNS yang berpangkat III/a dengan masa kerja 2 tahun 6 bulan, dapat diusulkan kenaikan pangkat menjadi III/b apabila telah memenuhi angka kredit minimal 800.

Baca juga: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Jabatan Fungsional

2. Periodisasi Pilihan

Kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti:

  • Menduduki jabatan tertentu;
  • Memiliki prestasi kerja yang luar biasa;
  • Memiliki pendidikan tertentu.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan

  • Telah menduduki jabatan sesuai dengan pangkat yang akan diusulkan;
  • Telah memenuhi masa kerja dalam pangkat;
  • Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan;
  • Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Contoh:

PNS yang berpangkat IV/a dengan masa kerja 5 tahun, dapat diusulkan kenaikan pangkat menjadi IV/b secara pilihan apabila telah memenuhi syarat menduduki jabatan tertentu, seperti jabatan kepala seksi.

Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Pejabat yang berwenang mengusulkan kenaikan pangkat menyampaikan usul kenaikan pangkat kepada pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat.

Pejabat yang berwenang mengusulkan kenaikan pangkat adalah sebagai berikut:

  • Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat untuk PNS yang menduduki jabatan struktural adalah atasan langsung PNS tersebut.
  • Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional adalah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk jabatan fungsional tersebut.
  1. Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat menetapkan kenaikan pangkat.

Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat adalah sebagai berikut:

  • Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat untuk PNS yang menduduki jabatan struktural adalah pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat untuk jabatan struktural tersebut.
  • Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional adalah pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional tersebut.

Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Pilihan

  1. Pejabat yang berwenang mengusulkan kenaikan pangkat menyampaikan usul kenaikan pangkat kepada pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat.

Pejabat yang berwenang mengusulkan kenaikan pangkat pilihan adalah atasan langsung PNS tersebut.

  1. Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat menetapkan kenaikan pangkat setelah berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat reguler.

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai periodisasi kenaikan pangkat PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2022. Surat edaran ini mengatur beberapa hal penting terkait periodisasi kenaikan pangkat PNS.

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unduh

Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi PNS terkait periodisasi kenaikan pangkat. PNS dapat memanfaatkan informasi yang terkandung dalam surat edaran ini untuk mempersiapkan diri guna mendapatkan kenaikan pangkat.

Tips Untuk Meningkatkan Peluang Kenaikan Pangkat PNS

  • Meningkatkan kinerja

PNS dapat meningkatkan kinerja dengan bekerja dengan baik dan memenuhi target yang telah ditetapkan. PNS juga dapat berkontribusi aktif dalam kegiatan organisasi dan memberikan ide-ide yang inovatif.

  • Meningkatkan kompetensi

PNS dapat meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan dan seminar. PNS juga dapat membaca buku dan artikel untuk menambah pengetahuan dan keterampilan.

  • Mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat

PNS dapat mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat dengan mempelajari persyaratan yang harus dipenuhi. PNS juga dapat berkonsultasi dengan atasan atau pejabat yang berwenang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih telah membaca artikel tentang Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS dalam mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat.

Tampilkan Semua

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi

Please consider supporting us by disabling your ad blocker