Berita

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Jabatan Fungsional

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan peraturan yang mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, tugas, klasifikasi, kategori dan jenjang, pengusulan dan penetapan, pengangkatan dalam, pengelolaan kinerja, kenaikan pangkat, penghentian dari, kompetensi, instansi pembina, dan tugas instansi pembina, serta organisasi profesi Jabatan Fungsional ASN.

Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah jabatan yang diduduki oleh ASN untuk melaksanakan tugas dan fungsi tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional merupakan jabatan karir yang kedudukannya setara dengan Jabatan Struktural.

Pejabat Fungsional memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Tugas Jabatan Fungsional

Tugas Jabatan Fungsional adalah tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional. Tugas Jabatan Fungsional disusun berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Baca juga: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Jabatan Fungsional

Ketentuan-ketentuan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai ketentuan-ketentuan berikut:

Klasifikasi Jabatan Fungsional terdiri atas dua kategori, yaitu:

  • Kategori Keahlian, yaitu Jabatan Fungsional yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang mendasari pelaksanaan tugas.
  • Kategori Keterampilan, yaitu Jabatan Fungsional yang menuntut penguasaan keterampilan dan/atau kecakapan yang mendasari pelaksanaan tugas.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Kategori Jabatan Fungsional terdiri atas dua jenjang, yaitu:

  • Jenjang Pertama, yaitu jenjang terendah dalam Jabatan Fungsional.
  • Jenjang Kedua, yaitu jenjang tertinggi dalam Jabatan Fungsional.

Jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan tingkat keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional.

Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional

Pengusulan Jabatan Fungsional dilakukan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional. Penetapan Jabatan Fungsional dilakukan oleh Menteri PAN RB.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Kriteria seleksi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional meliputi:

  • Pendidikan
  • Pengalaman kerja
  • Kompetensi

Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional

Penilaian kinerja Pejabat Fungsional dilakukan oleh pejabat penilai yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Penilaian kinerja Pejabat Fungsional bertujuan untuk:

  • Menilai kinerja Pejabat Fungsional
  • Mengembangkan kinerja Pejabat Fungsional

Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan/atau angka kredit yang diperoleh.

Penghentian dari Jabatan Fungsional

Pejabat Fungsional dapat diberhentikan dari Jabatan Fungsional karena:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Dijatuhi hukuman disiplin
  • Diberhentikan dari jabatan ASN

Kompetensi Pejabat Fungsional

Pejabat Fungsional wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Standar kompetensi Pejabat Fungsional ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina

Instansi pembina adalah instansi yang memiliki tugas untuk membina Jabatan Fungsional.

Tugas instansi pembina meliputi:

  • Merumuskan kebijakan teknis Jabatan Fungsional
  • Menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional
  • Melaksanakan pembinaan karier Pejabat Fungsional
  • Melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional

Organisasi Profesi Jabatan Fungsional

Organisasi profesi Jabatan Fungsional adalah organisasi yang dibentuk oleh Pejabat Fungsional untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Pejabat Fungsional.

Tugas organisasi profesi meliputi:

  • Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Pejabat Fungsional
  • Mengembangkan karier Pejabat Fungsional
  • Menjaga dan melestarikan kode etik Pejabat Fungsional
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Jabatan Fungsional (Unduh)

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan peraturan yang mengatur secara komprehensif mengenai Jabatan Fungsional ASN. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Pejabat Fungsional, serta meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan.

Demikian artikel tentang Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai dan semoga artikel ini memberikan wawasan baru serta informasi yang bermanfaat untuk Anda.

Tampilkan Semua

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi

Please consider supporting us by disabling your ad blocker